Kebijakan Kepatuhan

Compliance Policy PaPay

Efektif per tanggal: 14 Maret 2025

⚖️ Komitmen Kepatuhan

(PaPay) berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai mitra resmi PT Bank Nationalnobu Tbk, kami menerapkan standar kepatuhan tertinggi dalam setiap aspek operasional.

🏛️ Regulasi Utama: Kebijakan ini mengacu pada ketentuan OJK, Bank Indonesia, UU PDP, dan standar internasional perbankan yang berlaku.

Kebijakan Kepatuhan Lengkap

Bagian
Judul Kebijakan
Detail Kebijakan
1

Pendahuluan

Bagian 1

Kebijakan Kepatuhan ini menetapkan komitmen PaPay untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sebagaimana diatur dan dikoordinasikan melalui kemitraan resmi dengan PT Bank Nationalnobu Tbk ("Bank Nobu").

PaPay beroperasi sebagai mitra resmi Bank Nobu dan menerapkan standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang setara dengan kebijakan internal Bank Nobu.

2

Ruang Lingkup

Bagian 2

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan, mitra, agen, dan pihak ketiga yang terlibat dalam operasional PaPay, termasuk seluruh interaksi dengan pengguna akhir Aplikasi PaPay.

3

Prinsip Kepatuhan

Bagian 3

PaPay berkomitmen untuk:

Mematuhi semua ketentuan Bank Nobu sebagai induk regulasi.
Mengikuti regulasi OJK dan Bank Indonesia yang berlaku bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dan mitra bank.
Menjaga keamanan data pribadi sesuai ketentuan UU PDP.
Menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
4

Kebijakan KYC (Know Your Customer)

Bagian 4

PaPay melakukan proses verifikasi identitas pengguna sesuai prosedur KYC PaPay sebelum akun diaktifkan.

Data identitas yang dikumpulkan meliputi nama lengkap, nomor KTP, alamat, nomor telepon, dan informasi pendukung lainnya.

PaPay wajib menolak atau menghentikan layanan bagi calon pengguna atau pengguna yang:

Memberikan informasi palsu atau menyesatkan.
Teridentifikasi dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia atau OJK.
Tidak memenuhi kriteria kepatuhan Bank Nobu.
5

Kebijakan AML/CFT (Anti-Money Laundering & Counter Financing of Terrorism)

Bagian 5

PaPay mendeteksi, mencegah, dan melaporkan setiap aktivitas yang terindikasi pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Setiap transaksi mencurigakan akan dilaporkan kepada Bank Nobu untuk diteruskan kepada PPATK sesuai prosedur hukum yang berlaku.

PaPay melarang penggunaan Aplikasi untuk:

Transaksi ilegal atau tanpa tujuan yang jelas.
Pengelolaan dana hasil tindak pidana.
Pendanaan aktivitas terlarang.
6

Kebijakan Anti-Fraud

Bagian 6

PaPay melarang segala bentuk manipulasi saldo, penggunaan akun ganda untuk tujuan curang, atau penyalahgunaan fitur aplikasi.

PaPay berhak memblokir atau membekukan akun yang terbukti atau diduga terlibat aktivitas penipuan.

Investigasi internal akan dilakukan bekerja sama dengan Bank Nobu dan aparat penegak hukum.

7

Keamanan Informasi

Bagian 7

PaPay menerapkan standar keamanan data dan transaksi yang selaras dengan kebijakan keamanan Bank Nobu, termasuk enkripsi, kontrol akses, dan pemantauan sistem.

Data pribadi dan transaksi pengguna dilindungi sesuai UU PDP dan hanya digunakan untuk tujuan yang sah.

8

Pelaporan & Penegakan

Bagian 8

Setiap pelanggaran kebijakan ini wajib dilaporkan ke Unit Kepatuhan PaPay atau melalui kontak resmi PaPay.

Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan internal dan hukum yang berlaku.

PaPay bekerja sama dengan Bank Nobu dalam setiap proses investigasi dan audit.

9

Peninjauan Kebijakan

Bagian 9

Kebijakan Kepatuhan ini akan ditinjau secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan peraturan atau kebijakan Bank Nobu.

Kemitraan dengan Bank Nobu

Sebagai mitra resmi PT Bank Nationalnobu Tbk, PaPay menerapkan standar kepatuhan perbankan tertinggi

🏦

Licensed Banking Partner

Bank Nobu memiliki izin lengkap dari Bank Indonesia dan diawasi OJK dengan ketat

🔐

Shared Security Standards

Menggunakan infrastruktur keamanan dan protokol compliance yang sama dengan Bank Nobu

📊

Regulatory Reporting

Pelaporan terintegrasi ke Bank Indonesia, OJK, dan PPATK sesuai ketentuan yang berlaku

Framework Kepatuhan PaPay

Standar kepatuhan berlapis yang memastikan operasional sesuai regulasi nasional dan internasional

🏛️

Regulatory Compliance

OJK & Bank Indonesia

🔍

KYC/CDD

Know Your Customer

🛡️

AML/CFT

Anti Money Laundering

🔒

Data Protection

UU PDP Compliance